BITUNG - Di momen perayaan Natal, ratusan Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bitung Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara menerima Remisi Khusus Natal Tahun 2023.di aula Lapas Bitung, senin (25/12/2023)
Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Natal diserahkan langsung Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sulut, Aris Munandar Kepada sejumlah 115 Warga Binaan terdiri dari remisi khusus natal 113 Remisi Khusus I, dan 2 orang menerima Remisi Khusus II.
Aris didampingi Asisten II Walikota Kota Bitung, Drs. H. Sikamang, dan Kepala Lapas Kelas IIB Bitung, Syukron Hamdani, menyerahkan secara simbolis SK Remisi Khusus kepada dua orang warga binaan yang salah satunya dinyatakan bebas setelah menerima remisi.
Dalam penyampaiannya Aris membawakan Sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna Laoly kepada seluruh warga binaan untuk terus menjalani proses pembinaan dengan baik agar kedepan dapat menjadi lebih baik lagi ditengah masyarakat.
"Pada perayaan Natal tahun ini kita jadikan momen untuk merubah diri untuk menjadi lebih baik lagi, remisi yang saudara peroleh merupakan bentuk penghargaan atas perilaku dan kontribusi positif saudara sekalian selama menjalani masa pidana disini, " kata Aris.
Sementara itu, Kalapas Bitung Syukron Hamdani menyampaikan selamat kepada para warga binaan yang telah memperoleh remisi.
"Remisi Natal merupakan wujud kebijakan Pemerintah dalam memberikan kesempatan kepada narapinada yang telah menunjukan perubahan dan ketaatan pada peraturan, " ungkapnya (***)