Tim Advokasi Peduli Pilkada Siap Gugat Hengky Honandar Hingga ke PTTUN Makassar 

    Tim Advokasi Peduli Pilkada Siap Gugat Hengky Honandar Hingga ke PTTUN Makassar 
    Advokasi Peduli Pilkada Bitung Ridwan Mapahena

    BITUNG, - KPU Bitung akan segera buka tahap  penyampaian tanggapan masyarakat terhadap bakal calon Walikota dan Wakil Walikota yang telah mendaftarkan diri. Terkait hal itu, Tim Advokasi Peduli Pilkada Bitung siap datangi KPU Bitung guna menyampaikan tanggapanny


    “ Begitu tahapannya dibuka, kami akan ke sana, untuk menyampaikan tanggapan, " kata salah satu personil Tim Advokasi Peduli Pilkada Bitung, Ridwan Mapahena, Rabu (11/9/2024) siang.


    Ridwan beber bahwa Materi tanggapan yang akan disampaikan masih sama seperti yang sudah ada sebelumnya,   terkait dugaan pelanggaran Pasal 71 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang terindikasi dilakukan oleh bakal calon Walikota Hengky Honandar.


    “Materi tanggapannya tetap sama, dugaan pelanggaran aturan terkait petahana yang menyeret salah satu bakal calon Walikota, yaitu Pak Hengky Honandar, ” terangnya


    Diketahui, Ketua KPU Bitung Deslie Sumampouw SE, sudah menginformasikan tahapan penyampaian tanggapan masyarakat terhadap bakal calon Walikota dan Wakil Walikota. yang akan berlangsung 3 hari, dimulai tanggal 15 September dan 18 September 2024.


    “ Pnyampaian tanggapan masyarakat terkait bakal Calon di mulai  pada 15 sampai 18 September 2024, ” kata Ketua KPU Via WhatsApp Messenger.


    Menurut Deslie, siapa saja masyarakat bisa menyampaikan tanggapannya. Yang penting sudah berusia 17 tahun ke atas dan punya KTP Bitung dianggap sudah memenuhi syarat. “Jadi terbuka bagi siapa saja sesuai persyaratan yang ada, ” tukasnya


    Ridwan sendiri menyampaikan, tahapan tanggapan masyarakat yang disiapkan KPU Bitung ternyata bukan satu-satunya cara,    Dan jika upaya lewat jalur itupun kandas  kata Ridwan, Tim Advokasi Peduli Pilkada Bitung sudah menyiapkan langkah lain 


    “ Kami akan menghormati proses yang bergulir di KPU, tetapi kami juga harus menyiapkan langkah lain. Di satu sisi kami berharap tanggapan kami bisa direspons dengan tepat oleh KPU, tapi di sisi lain kami juga menghargai keputusan akhirnya, ” tandasnya.


    Ridwan kemudian membeber langkah alternatif yang dipersiapkan. Ia menjamin langkah tersebut konstitusional karena diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.


    “Jika seandainya tanggapan kami dianggap tidak cukup kuat, maka kami akan mengajukan gugatan ke Bawaslu Bitung. Dasar gugatan ini adalah penetapan calon atau peserta Pilkada oleh KPU Bitung, yang kami anggap tidak memperhatikan ketentuan dalam Pasal 71 Ayat 2.

    " Nah, kalaupun misalnya gugatan kami kalah di Bawaslu Bitung, mak Langkah selanjutnya adalah banding ke PTTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) Makassar atas putusan Bawaslu Bitung, ” tendasnya


    Lanjut di Matakann, Ridwan menegaskan langkah hukum yang dipersiapkan bertujuan mencari kepastian hukum atas indikasi pelanggaran yang muncul. Langkah hukum itu tak bermaksud menjegal pihak yang mencalonkan diri, melainkan mencari kebenaran sesuai ketentuan yang berlaku.


    “Nantinya kalau memang putusan hukum menyatakan Pak Hengky tidak melakukan pelanggaran sebagaimana yang kami sampaikan, itu tentunya akan berdampak positif terhadap beliau. Jadi upaya kami ini tak semata-mata menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain, tapi justru untuk kepentingan semua pihak, ” pungkasnya.(***)

    bitung
    Abdul Halik Harun

    Abdul Halik Harun

    Artikel Sebelumnya

    Pemkot Bitung Kembali Roling Pejabat, Ini...

    Artikel Berikutnya

    Polemik Dana Hibah Ancam Stabilitas Keamanan,...

    Berita terkait