BITUNG - Wakil Walikota Bitung Hengky Honandar, SE didampingi Sekretaris Daerah Kota Bitung Ir.Ign Rudy Theno, ST, MT Mengikuti Rapat Paripurna bertempat di ruang Sidang DPRD Kota Bitung Selasa (27/06/2023)
Paripurna terkait Pembicaraan Tingkat Dua Dalam Rangka Pengambilan Keputusan Terhadap RANPERDA Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 juga dihadiri Forkopimda, Para Asisten, Staf ahli, Kepala Perangkat Daerah, Camat dan lurah.
Dijesempatan itu, Wakil Walikota Menyampaika pendapat akhir, bahwa selaku pihak eksekutif telah menyampaikan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022,
Dan sesuai dengan tugas dan fungsinya DPRD Kota Bitung melalui badan anggaran telah melakukan pembahasan atas rancangan peraturan daerah tersebut.
" Kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada pemimpin dan anggota DPRD kota Bitung bersama-sama dengan jajaran eksekutif yang telah berupaya merampungkan rancangan peraturan daerah ini." Ungkap Wawali
Baca juga:
Komitmen Calon Komisioner OJK Akan Diuji
|
Lanjut Hengky, bahwa Setelah persetujuan bersama telah kita tandatangani bersama antara pihak eksekutif dan legislatif maka kita diberi waktu paling lambat 3 hari untuk menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 ini kepada Gubernur Sulawesi Utara untuk di evaluasi.
" Sekali lagi kami memohon bantuan dan kerja sama pimpinan anggota Dewan yang terhormat dan sekretariat DPRD dalam merampungkan risalah dimaksud agar supaya kita dapat menyampaikan Ranperda ini untuk dievaluasi oleh pemerintah provinsi Sulawesi Utara secara tepat waktu." Tambahnya
Dalam kegiatan Wawali Hengky Honandar juga saksikan penandatanganan keputusan DPRD tentang persetujuan DPRD Kota Bitung dan Pemerintah Kota Bitung. (AH)